Pelayanan Desa Tajur Halang

Pelayanan Desa Tajur Halang

Kantor Desa Tajur Halang mengumumkan kepada seluruh warga bahwa kami siap memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati. Setiap warga berhak mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan ramah sesuai dengan kebutuhan administrasi maupun informasi desa. Adapun pelayanan yang tersedia di kantor desa meliputi administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, serta surat keterangan lainnya. Selain itu, warga juga dapat mengurus surat menyurat seperti domisili, SKCK, surat usaha, hingga layanan sosial yang terkait dengan bantuan masyarakat. Kantor Desa Tajur Halang juga menyediakan pelayanan pertanahan dan perizinan, termasuk rekomendasi PBB, surat kepemilikan tanah, hingga izin penggunaan fasilitas desa. Warga dapat memanfaatkan layanan ini sesuai kebutuhan dengan prosedur yang berlaku.

Jam pelayanan kantor desa dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, pelayanan tidak dibuka. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk menyesuaikan waktu kedatangan agar pelayanan dapat berjalan lancar. Kami berharap seluruh masyarakat Desa Tajur Halang dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, mari kita wujudkan desa yang lebih maju, tertib, dan sejahtera untuk kepentingan bersama.